Ganti Uang Kembalian Belanja dengan Permen Adalah Tindakan Melanggar Hukum, Begini Faktanya

- 15 April 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi uang kembalian dikasih permen
Ilustrasi uang kembalian dikasih permen /

 

WARTA SAMBAS - Uang adalah alat transaksi atau pembayaran yang sah yang berlaku di setiap negara di dunia meski berbeda-beda jenis mata uangnya. 

Termasuk Indonesia yang menggunakan mata uang rupaih (Rp) sesuai dalam pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia, yaitu "setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia".

Baca Juga: Yuk Bayar THR Pakai Uang Pecahan ‘75 Ribu Rupiah’ atau UPK 75 RI, Ini Cara Mendapatkannya…

Meski hal ini telah diatur, namun banyak ditemukan persoalan yang sudah dianggap biasa yakni mengganti uang kembalian dengan menggunakan permen yang ternyata tindakan tersebut adalah perilaku melanggar hukum. 

Hal tersebut pasti pernah dialami sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berbelanja di toko serba ada (toserba), supermarket, atau swalayan. 

Penggantian uang kembalian dengan permen ini tak jarang dilakukan terutama untuk mengganti uang receh dengan nominal tertentu karena tempat belanja yang bersangkutan tidak memiliki uang receh yang diinginkan sebagai kembalian.

Baca Juga: Kemnaker Beri Bantuan Uang Tunai kepada Korban PHK, Ini Ketentuannya

Melansir dari portalprobolinggo.pikiran-rakyat.com dalam artikel Cak Fakta: Mengganti Uang Kembalian dengan Permen Ternyata Merupakan Pelanggaran Hukum, Berikut Penjelasannya dilihat dari berbagai sumber bahw tindakan mengganti uang kembalin dengan permen atau barang lain yang senilai rupanya bisa menjadi pelanggaran hukum.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Portal Probolinggo-Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah