Yuk Bayar THR Pakai Uang Pecahan ‘75 Ribu Rupiah’ atau UPK 75 RI, Ini Cara Mendapatkannya…

- 14 April 2021, 15:30 WIB
Yuk Bayar THR Pakai Uang Pecahan ‘75 Ribu Rupiah’, Ini Cara Mendapatkannya…
Yuk Bayar THR Pakai Uang Pecahan ‘75 Ribu Rupiah’, Ini Cara Mendapatkannya… /Dok. Bank Indonesia

WARTA SAMBAS – Bank Indonesia (BI) mengajak para pengusaha atau masyarakat untuk memberikan atau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) menggunakan uang pecahan ‘75 Ribu Rupiah’.

Uang pecahan 75 Ribu Rupiah tersebut merupakan edisi khusus perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-75 tahun, sehingga dinamai Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 RI.

“Untuk perluasan penukaran UPK 75, kami dorong tidak hanya sebagai koleksi, tetapi juga sebagai THR untuk Lebaran ini,” ujar Marlison Hakim, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Ini Ancaman bagi Pengusaha yang Telat Bayar THR kepada Karyawan

Baca Juga: Pemerintah Siap Berikan THR Calon PNS dan Honorer

Baca Juga: THR PNS Dibayar Paling Lambat Awal Bulan Mei

Guna menarik animo masyarakat dalam menukarkan UPK 75 ini, BI memberlakukan kebijakan baru. Jika sebelumnya satu NIK KTP hanya bisa mendapat 1 lembar per hari, khusus periode Idulfitri 2021 ini bisa 100 lembar per hari.

“Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat diulang setiap harinya,” jelas Marlison terkait kebijakan baru BI tersebut.

Selain itu, untuk mekanisme dan waktu penukaran UPK 75 periode Idul Fitri turut dipermudah. Jika sebelumnya penukaran individu paling cepat dilakukan pada H+1 setelah memesan melalui website PINTAR (https;//pintar.bi.go.id), kini dapat memilih waktu penukaran pada H+0 bila dipesan sebelum pukul 11.30 WIB.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x