Siap Bayar THR, ini Permintaan Pengusaha ke Pemerintah

- 13 April 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /* /ANTARA/

WARTA SAMBAS – Pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan siap mentaati kewajiban untuk membayarTunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Namun, pengusaha meminta keringanan untuk pembayaran tagihan listrik industri tekstil kepada pemerintah melalui PLN.

“THR tidak dapat dihindari. Anggota meminta agar tagihan PLN untuk tiga bulan diberi keringanan pembayaran 50 persen, dan 50 persen sisanya dapat dicicil sebanyak lima kali,” ujar Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Ambo Selalu Ditemani Buaya saat Mancing Ikan, Hasilnya Sudah Bisa Ditebak

Dilansir dari laman Antara, Jemmy mengatakan masih banyak perusahaan tekstil yang mengalami masalah arus kas karena terdampak pandemi Covid-19. Sehingga, jika ada kelonggaran dalam pembayaran tagihan listrik, maka anggarannya dapat digunakan untuk membayar THR.

“Banyak yang masih terjadi masalah cashflow, jadi kalau ada kelonggaran PLN, dananya bisa dipakai untuk membayar THR terlebih dahulu,” ungkap Jemmy.

Diketahui, SE Menaker tersebut mengatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021, di antaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, pembayaran THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah