Kemenag Larang Takbir Keliling, di dalam Masjid atau Musala pun Dibatasi

- 19 April 2021, 20:27 WIB
Kemenag Larang Takbir Keliling, di dalam Masjid atau Musala pun Dibatasi
Kemenag Larang Takbir Keliling, di dalam Masjid atau Musala pun Dibatasi /Instagram.com/@gusyaqut

"Kenapa dilarang? Karena mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib," jelas Yaqut Cholil.

Ia pun mengingatkan, jangan sampai karena mengejar sunnah lantas meninggalkan yang wajib. “Itu (wajib digugurkan sunnah-red) tidak ada dalam tuntunan agama,” pungkas Yaqut Cholil.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x