Calon Jemaah Haji Indonesia Bisa Minta Kembali BPIH yang Disetornya ke BPKH

- 3 Juni 2021, 23:38 WIB
Calon Jemaah Haji Indonesia Bisa Minta Kembali BPIH yang Disetornya ke BPKH
Calon Jemaah Haji Indonesia Bisa Minta Kembali BPIH yang Disetornya ke BPKH /haji.kemenag.go.id

WARTA SAMBAS – Setelah Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan keberangkatan, Calon Jemaah Haji bisa meminta kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dilunasinya, kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jadi uang jemaah aman,” kata Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 3 Juni 2021.

Kalau Calon Jemaah Haji memilih untuk tetap menyimpan BPIH di BPKH, kata Yaqut Cholil, Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan.

Yaqut Cholil juga menjamin Calon Jemaah Haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi, akan menjadi Calon Jemaah Haji pada 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil: Belum Ada Negara yang Mendapat Kuota Haji 2021

Calon Jemaah Haji yang tidak berangkat, lanjut dia, tidak perlu khawatir dengan setoran BPIH-nya. Lantaran dana tersebut disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga sedang menyiapkan WhatsApp atau WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

"Keputusan ini (pembatalan Haji-red) pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," harap Yaqut Cholil.

Sementara itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan, pada 2020 tercatat 196.865 Calon Jemaah Haji reguler yang sudah melunasi BPIH. Totalnya Rp7,05 Triliun. Kemudian 15.084 Calon Jemaah Haji khusus yang telah melunasi BPIH dengan total 120,67 Juta Dolar AS.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x