WARTA SAMBAS – Penerimaan Calon Pegawai Negari Sipil atau CPNS 2021 resmi dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021 hari ini sampai 21 Juli 2021. Pendaftaran hanya bisa melalui link sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah melakuka pendaftaran,” kata Katmoko Ari Sambodo, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman Setkab, Rabu 30 Juin 2021.
Katmoko mengingatkan calon pelamar, sebelum mendaftar peserta Seleksi CPNS 2021 melalui sscasn.bkn.go.id, alangkah baiknya mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil, sesuai ketentuan berikut:
- Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS
- Peraturan Menteri PAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
- Peraturan Menteri PAN RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
- Persyaratan dan ketentuan formasi di masing-masing instansi yang akan dilamar
Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021: CASN Hanya 80.961 Formasi, Paling Banyak PPPK Guru dan Non-Guru
Katmoko mengungkapkan, penerimaan CPNS 2021 tersedia 689.623 formasi, terdiri atas Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khusus bagi instansi daerah, juga akan merekrut PPPK Guru.
Formasi CPNS 2021 tersebut tersebut di 570 instansi pemerintah, yakni 53 Kementerian dan Lembaga, 33 Pemerintah Provinsi, dan 484 Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia. Berikut rinciannya:
Kementerian dan Lembaga
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Agama
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kejaksaan Agung
- Badan Intelijen Negara
- Sekretariat Jenderal MPR RI
- Sekretariat Jenderal DPR RI
- Mahkamah Agung RI
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Pusat Statistik
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Kependudukan dan KB Nasional
- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Perpustakaan Nasional RI
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Lembaga Ketahanan Nasional RI
- Kepolisian Negara
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Badan Narkotika Nasional
- Setjen Komnas HAM
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah
- Badan Keamanan Laut RI
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
Pemerintah Provinsi