1. Laporan di Polda Kalimantan Timur
2. Laporan di Polda Kalimantan Barat
3. Laporan di Polda Sumatera Utara.
Selain laporan elemen masyarakat di 3 Polda tersebut, Polri juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap terkait ujaran Edy Mulyadi.
Ketiga laporan di Polda ditarik ke Bareskrim Polri. Sehingga pada 26 Januari 2022, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat 28 Januari 2022 kemarin.
Baca Juga: Polisi Panggil Edy Mulyadi Jumat 28 Januari 2022, Statusnya Masih Saksi
Namun Edy Mulyadi melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi dipolisikan terkait pernyataannya ketika mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).