Polisi Panggil Edy Mulyadi Jumat 28 Januari 2022, Statusnya Masih Saksi

- 26 Januari 2022, 19:40 WIB
Setelah memeriksa 15 saksi dan 5 saksi ahli, akhirnya Polisi panggil Edy Mulyadi untuk hadir ke Mabes Polri pada Jumat 28 Januari 2022.
Setelah memeriksa 15 saksi dan 5 saksi ahli, akhirnya Polisi panggil Edy Mulyadi untuk hadir ke Mabes Polri pada Jumat 28 Januari 2022. /Pikiran Rakyat Bekasi/

 

WARTA SAMBAS - Setelah memeriksa 15 saksi dan 5 saksi ahli, akhirnya Polisi panggil Edy Mulyadi untuk hadir ke Mabes Polri pada Jumat 28 Januari 2022.

Polisi panggil Edy Mulyadi terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak ketika mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Polisi panggil Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyebabkan Kalimantan gaduh.

"Perkara ujaran kebenciaan yang dilakukan saudara EM (Edy Mulyadi) ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Maman Abdurrahman Desak Kapolri Bertindak Tegas

Ramadhan mengungkapkan, Polri telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

"Juga telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat 28 Januari 2022 mendatang," ucap Ramadhan.

Seperti diketahui, ucapan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak viral di Media Sosial (Medsos).

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x