Ganjil Genap Jakarta Mulai Besok, Berlaku di 8 Ruas Jalan Ibu Kota Negara

- 11 Agustus 2021, 11:25 WIB
Ganjil Genap Jakarta mulai berlaku hari ini sejak pukul 06.00 sampai 20.00 WIB/Foto: ilustrasi
Ganjil Genap Jakarta mulai berlaku hari ini sejak pukul 06.00 sampai 20.00 WIB/Foto: ilustrasi /Pemkot Bogor

WARTA SAMBAS - Kepolisian Daerah Metro Jaya menerapkan aturan Ganjil Genap Jakarta mulai Kamis 12 Agustus 2021 besok dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

Ganjil Genap Jakarta ini diterapkan sebagai pengganti penyekatan 100 titik di Ibu Kota Negara untuk menekan mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

Aturan Ganjil Genap Jakarta pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang ini dilaksanakan di 8 ruas jalan.

Berikut 8 ruas jalan yang diterapkan Ganjil Genap Jakarta:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajahmada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

"Ini berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas saja, untuk roda dua tidak berlaku," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 11 Agustus 2021.

Sambodo menjelaskan aturan Ganjil Genap Jakarta ini juga berlaku untuk taksi online yang tetap diperkenankan membawa penumpang saat PPKM Level 4 ini.

"Untuk GoCar, GrabCar, mobil sewaan online (aturan gage) tetap berlaku," kata Sambodo.

Untuk taksi online ini, lanjut Sambodo, masih ada ruas jalan yang dapat dilalui untuk menghindari aturan Ganjil Genap Jakarta.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x