Aturan Baru PPKM Level 4, Tito Karnavian: Kepala Daerah Kita Harapkan Mengeluarkan Produk Kebijakan Spesifik

- 26 Juli 2021, 17:21 WIB
 Rapat Koordinasi Mendagri Tito Karnavian Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jumat 23 Juli 2021
Rapat Koordinasi Mendagri Tito Karnavian Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jumat 23 Juli 2021 /Puspen Kemendagri/

WARTA SAMBAS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengeluarkan aturan baru.

Tito Karnavian menerbitkan tiga aturan baru sekaligus terkait PPKM Level 4 yang diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Aturan baru PPKM Level 4 tersebut terdiri atas Instruksi Mendagri Nomor 24, 25 dan 26 yang ditandatangani Tito Karnavian pada Minggu 25 Juli 2021.

"Substansinya dibuat Tim Bersama oleh Kantor Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Menteri Kesehatan dan juga Kasatgas Covid-19," kata Tito Karnavian seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman Setkab, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Bolehkan Pasar Rakyat Buka seperti Biasa

Tito menjelaskan, Instruksi Mendagri Nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Pulau Jawa dan Bali

"Ini meliputi 95 (kabupaten/kota) yang masuk Level 4 dan 33 (kabupaten/kota) yang masuk Level 3,” ungkap Tito.

Salah satu penyesuaian dalam aturan baru ini, kata Tito, terkait sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Pemerintah, lanjut Tito, membolehkan para pelaku UKM tersebut untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x