Ini Aturan Baru WFH dan WFO Selama PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 22:41 WIB
Ini Aturan Baru WFH dan WFO Selama PPKM Darurat
Ini Aturan Baru WFH dan WFO Selama PPKM Darurat /Pixabay/

WARTA SAMBAS – Guna meminimalisir mobilitas warga dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan merevisi aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," kata Luhut seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 7 Juli 2021.

Revisi aturan WFH dan WFO tersebut untuk sektor esensial:

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
  2. Pasar modal.
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
  4. Perhotelan non penanganan karantina.
  5. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca Juga: PPKM Darurat, Penerima Bansos dapat Tambahan Beras

Luhut menjelaskan, untuk butir (1) sampai (4) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (5) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi atau pabrik.

Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Sementara itu, kriteria untuk sektor kritikal meliputi:

  1. Kesehatan
  2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
  3. Energi
  4. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  5. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  6. Petrokimia
  7. Semen dan bahan bangunan
  8. Objek Vital Nasional
  9. Proyek Strategis Nasional
  10. Konstruksi
  11. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x