PPKM Darurat Juga akan Diterapkan Diluar Jawa dan Bali

- 7 Juli 2021, 21:59 WIB
PPKM Darurat Juga akan Diterapkan Diluar Jawa dan Bali
PPKM Darurat Juga akan Diterapkan Diluar Jawa dan Bali /Dok. Kemenko Perekonomian/

WARTA SAMBAS – Apabila lonjakan kasus Covid-19 semakin parah di tengah terbatasnya Fasilitas Kesehatan (Faskes) di daerah, Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diluar Jawa dan Bali.  

"Arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada tentu kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat," kata Airlangga Hartarto, Ketua Komisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 7 Juli 2021.

Airlangga menjelaskan, PPKM Darurat diterapkan di Jawa dan Bali didasarkan pada bertambahnya penularan Virus Corona yang sangat tinggi serta meningkatnya kebutuhan terhadap Faskes di kedua pulau tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat, Penerima Bansos dapat Tambahan Beras

Olehkarenanya, jelas dia, Pemerintah terus memantau laju penularan Covid-19 dan Tingkat Keterisian Tempat Tidur (BOR) Rumah Sakit (RS) Rujukan Covid-19 luar Jawa dan Bali. Sekarang sudah sampai 34 persen.

Berikut daerah yang kasus aktif Covid-19 relatif lebih tinggi:

  1. Bangka Belitung
  2. Bengkulu
  3. Kalimantan Timur
  4. Kalimantan Utara
  5. Lampung
  6. Maluku Utara
  7. Maluku
  8. Nusa Tenggara Timur
  9. Papua Barat.

Selanjutnya, terdapat 43 kabupaten/kota luar Jawa dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen 4 yang berarti kasus Covid-19 lebih dari 50/100.000 penduduk per pekan, perawatan di RS lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per pekan.

Bahkan, dalam periode yang sama, BOR di sejumlah RS Rujukan Covid-19 luar Jawa dan Bali mencapai lebih dari 60 persen. "Mulai dari Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Papua Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, kemudian Bengkulu, dan Sumatera Barat ini menjadi perhatian daripada pemerintah," ungkap Airlangga.

Kendati demikian, pemerintah masih berupaya menekan laju penularan Covid-19 luar Jawa dan Bali dengan menerapkan pengetatan PPKM Mikro sejak 6 hingga 20 Juli 2021. Apabila masih juga tidak terkendala, akan diubah menjadi PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x