Satpol PP Tutup 2 Tempat Karaoke Karena Melanggar PPKM Mikro

- 27 Februari 2021, 23:09 WIB
Satpol PP Tutup 2 Tempat Karaoke Karena Melanggar PPKM Mikro
Satpol PP Tutup 2 Tempat Karaoke Karena Melanggar PPKM Mikro /PIXABAY.COM

WARTA SAMBAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup Lime Light Karaoke Tanjung Duren dan Difa Karaoke Kalideras Jakarta Barat, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penutupan terhadap 2 tempat karaoke tersebut berlaku sejak Sabtu 27 Februari 2021, karena pengelola nekat membuka bisnisnya secara diam-diam di tengah PPKM Mikro yang masih berlaku.

Arifin menjelaskan, kedua tempat karaoke tersebut terjaring razia pengawasan dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19. “Dilakukan seluruh jajaran Satpol PP provinsi dan Satpol PP wilayah Jakarta Barat," tuturnya, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Manajer TikTokers dan Kafe I-Club Ditetapkan Tersangka Soal Kasus PPKM

Ketika petugas gabungan menggerebek kedua tempat karaoke tersebut, kata Arifin, beberapa pengunjung kedapatan sedang asyik bernyanyi dengan ditemani wanita pemandu karaoke. Mereka tidak mengenakan masker.

Saat itu juga, para pengunjung diminta turun ke lantai dasar oleh petugas dan dikenakan sanksi administrasi. “Pengunjung yang tidak mengenakan masker disanksi membayar denda, atau melakukan pembersihan lingkungan dengan menyapu,” kata Arifin.

Sedangkan Pengelola Lime Light Karaoke dan Difa Karaoke, kata Arifin, dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usha mereka selama masa pandemi Covid-19.

Dari penggerebekan tersebut, dari 14 room karaoke, 13 di antaranya terisi pengunjung. "Ada beberapa minuman keras beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan minuman beralkohol," pungkas Arifin.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x