Manajer TikTokers dan Kafe I-Club Ditetapkan Tersangka Soal Kasus PPKM

- 13 Februari 2021, 16:45 WIB
TikTokers asal Solo, Viens Boys, saat diperiksa di Mapolres Madiun Kota, Senin (25/1/2021) karena dugaan pelanggaran PPKM saat pandemi. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun/am.
TikTokers asal Solo, Viens Boys, saat diperiksa di Mapolres Madiun Kota, Senin (25/1/2021) karena dugaan pelanggaran PPKM saat pandemi. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun/am. /Antara/

WARTA SAMBAS - Melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau kerumunan, polisi menetapkan Manajer TikTokers asal Solo Viens Boys dan manajer Kafe I-Club sebagai tersangka. 

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana menyebut para tersangka adalah LM manajer Viens Boys (VB) serta BI dan RMAS selaku asisten manajer dan sales marketing Kafe dan Restoran I-Club Madiun.

Baca Juga: Ungkap 252 Kilogram Sabu, Kapolda Aceh : 1.760 ribu Generasi Emas Terselamatkan

"Ketiga tersangka terbukti menginisiasi kegiatan 'meet and greet' sehingga menimbulkan kerumunan di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama di Kota Madiun," ujar AKP Fatah di Madiun, Sabtu, 13 Februari 2021 dikutp dari Antara. 

Ketiganya dinilai menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ketiga tersangka dijerat pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek, Kemenkumham Remisi 32 Narapidana 

Namun, karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun penjara, ketiganya sejauh ini tidak ditahan. Berkas kasus tersebut segera dilimpahkan Polres Madiun Kota ke Kejaksaan.

Seperti diketahui, acara temu penggemar artis TikTok asal Solo, Viens Boys, di Kafe I-Club Kota Madiun pada Minggu, 24 Januari 2021, menuai protes dan melanggar aturan PPKM. Hal itu karena kegiatannya menimbulkan kerumunan di saat Kota Madiun wajib melakukan PPKM saat pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x