Gunakan Sabu, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Polisi! Begini Kondisinya Sekarang

- 11 Februari 2021, 21:36 WIB
Gunakan Sabu, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Polisi! Begini Kondisinya Sekarang
Gunakan Sabu, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Polisi! Begini Kondisinya Sekarang /instagram bpofficial92

WARTA SAMBAS - Kembali menambah pajang daftar artis terlibat narkoba, Beiby Putri, model majalah dewasa diringkus polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Dikutip dari cirebon.pikiran-rakyat.com dalam artikel Terjerat Narkoba, Ini Pose Terbaru Foto Model Majalah Dewasa Beiby Putri Pakai Rompi Orange bahwa berdasarkan hasil ungkap kasus yang dijalankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Metro Jaya, pihaknya berhasil mengamankan Beiby Putri dengan inisial IPT atas penggunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 353 Kilogram Jaringan Internasional, Polisi Amankan 6 Tersangka

Tersangka ditangkap di apartemen Basuri, Jatinegara, Jakarta, setelah pihak Polisi sebelumnya menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait hal tersebut.

Kini, Beiby Putri yang diketahui berprofesi sebagai model, tampak bagai kembang layu tertunduk malu berpose mengenakan di rompi tahanan berwarna orange di Mapolda Metro Jaya.

"Iya, tersangka telah diamankan, seorang publik figur yang sering tampil di majalah. Diamankan pada 5 Februari lalu pukul 23.50 di apartemen Basuri, Jatinegara. Barang buktinya berupa dua klip, yang pertama berisi 1,85 gram tawas dan satu klip lagi 0,20 gram sabu,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Berawal dari 25 Gram, Polisi Berhasil Amankan 258 Kilogram Sabu dengan 6 Orang Tersangka

"Saudari IPT ini sebelumnya kami bawa ke Polda, lalu dilakukan tes swab dengan hasil negatif, dan lanjut tes urine dengan hasil positif metamfetamin," sambungnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku sudah memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kali, kepada R yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News cirebon.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x