Proses pembayaran terkait pemesanan sabu tersebut dilakukan secara cash (tunai). Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti apa motif tersangka menggunakan barang haram tersebut.
"Masih kita dalami motifnya apa dia menggunakan sabu, tersangka IPT ini mengaku hanya untuk mengisi kekosongan saja," tukas Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga: Wanita Ini Sembunyikan Sabu-sabu di Bra dan Pembalutnya
Atas aksinya tersebut, publik figur yang selama pandemi disibukkan dengan berjualan online ini akan dijerat dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.*** (Erix Exvrayanto-cirebon.pikiran-rakyat.com)