Tahun Baru Imlek, Kemenkumham Remisi 32 Narapidana 

- 12 Februari 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi remisi Imlek kepada para narapidana Konghucu
Ilustrasi remisi Imlek kepada para narapidana Konghucu /Arahkata/

32 Napi Tionghoa Dapat Remisi Khusus Tepat di Hari Imlek

WARTA SAMBAS - Sebanyak 32 narapidana pemeluk agama Konghucu mendapat remisi tahanan tepat pada tahun baru imlek 2021. 

Kemenkumham melalui Ditjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam siaran persnya merincikan yakni rincian 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Baca Juga: Terkurung di Lapas Sukamiskin, 51 Narapidana Korupsi Masih Positif Covid-19

"Usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi," katanya, Jumat, 12 Februari 2021 dilansir dari PMJ News. 

Ia menambahkan, kantor wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak. Yakni, sebanyak 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten sebanyak 4 narapidana. Berikutnya, Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana.

Sementara itu, menurut Reynhard,  yang berasal dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," tuturnya. 

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Bersyukur Vicky Prasetyo Seorang Mantan Narapidana

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x