Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun

- 27 Februari 2021, 22:49 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun /PMJ News/

WARTA SAMBAS – Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi meringkus 10 orang yang terlibat sindikat peredaran uang asing palsu senilai Rp2,8 Triliun, pada Sabtu 27 Februari 2021.

"Kami masih melakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin, Kapolresta Banyuwangi, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News.

Arman mengatakan pelaku yang berhasil diringkus bersama ribuan lembar uang asing palsu tersebut merupakan pengedar antarkota dan antarprovinsi di Indonesia.

Uang asing palsu yang mereka edarkan, ungkap Arman, terdiri atas Dolar AS, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, dan Conca Cruzeiro Brazil. Selain itu terdapat pula pecahan Rupiah palsu.

Baca Juga: 2 Miliar Uang Palsu, Dolar AS dan Rupiah Nyaris Beredar di Indonesia

Selain 10 pelaku yang sudah berhasil diamankan, kata Arman, jajarannya masih memburu 2 pelaku lainnya yang memiliki peran sangat penting dalam sindikat, yakni sebagai aktor utama dan pencetak uang asing palsu tersebut.

Pemeriksaan terhadap 10 pelaku masih berlangsung untuk membekuk aktor intelektual di balik pemalsuan uang asing tersebut. Termasuk untuk mengetahui asal bahan bakunya.

Arman mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku kalau ribuan lembar uang asing palsu itu akan diedarkan di beberapa kota di Jawa dan Bali serta kota-kota besar lainnya.

Atas perbuatannya memalsukan uang tersebut, kata Arman, 10 pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x