5 Lahan Terbakar di Kota Pontianak Kalimantan Barat Disegel Selama 5 Tahun

- 27 Februari 2021, 22:17 WIB
5 Lahan Terbakar di Kota Pontianak Kalimantan Barat Disegel Selama 5 Tahun
5 Lahan Terbakar di Kota Pontianak Kalimantan Barat Disegel Selama 5 Tahun /ANTARA/

WARTA SAMBAS – Spanduk "Lokasi Ini Dalam Pengawasan" terpasang di lima titik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Menunjukkan lahan yang tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan itu disegel atau dilarang untuk difungsikan selama 5 tahun ke depan.

Penyegelan tersebut merupakan salah satu sanksi yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Pontianak terhadap pemilik lahan yang terbakar, baik di sengaja maupun tidak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, di antara lahan yang disegel itu nampaknya disiapkan untuk membangun perumahan. Karena terbakar, maka selama 5 tahun ke depan tidak akan ada izin untuk itu.

Penyegelan ini, jelas Edi, untuk memberikan efek jera kepada setiap pemilik lahan yang terbakar. “(Supaya) tidak membakar lahan dan tidak lalai,” katanya saat menyegel lahan terbakar di Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Tenggara, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Pontianak Siaga Karhutla, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Bentuk Satgas Khusus

Penyegelan lahan terbakar itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pontianak Nomor 55 Tahun 2018. Di antaranya menyebutkan, lahan yang terbakar karena tidak disengaja, tidak boleh dimanfaatkan selama 3 tahun. Sedangkan yang sengaja dibakar, tidak boleh dimanfaatkan selama 5 tahun.

Edi mengatakan, untuk menelusuri siapa pemilik lahan-lahan yang terbakar, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

"Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh Kantor Pertanahan Pontianak akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwako Nomor 55 tahun 2018," tegas Edi.

Baca Juga: Kementerian LHK Rilis 12 Desa Rawan Karhutla di Kapuas Hulu, Kabupaten Konservasi di Kalimantan Barat

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x