Luhut Targetkan Mobilitas Warga Jawa Tengah dan Yogyakarta Turun Minimal 30 Persen

- 7 Juli 2021, 22:23 WIB
Luhut Targetkan Mobilitas Warga Jawa Tengah dan Yogyakarta Turun Minimal 30 Persen
Luhut Targetkan Mobilitas Warga Jawa Tengah dan Yogyakarta Turun Minimal 30 Persen /maritim.go.id

WARTA SAMBAS – Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia dan Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali, menargetkan penurunan mobilitas warga Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menimal 30 persen.

“Kalau bisa 50 persen,” kata Luhut, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi PPKM Darurat Jateng dan DI Yogyakarta, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 7 Juli 2021.  

Saat ini, kata Luhut, penurunan mobilitas warga Jateng dan DI Yogyakarta menurun sekitar 15 persen, tetapi masih di bawah target 30 persen. Misalnya di Banjarnegara, Kudus, Purbalingga, Boyolali, Banyumas, dan Grobogan.

Penurunan mobilitas warga Jateng dan Yogyakarta tersebut dipantau melalui Google Traffic, Night Light NASA, dan Facebook Mobility.

Baca Juga: PPKM Darurat Juga akan Diterapkan Diluar Jawa dan Bali

Berdasarkan analisa, dibutuhkan penurunan mobilitas warga mencapai 30 persen untuk mencegah penyebaran Virus Corona Varian Alpha dan 50 persen untuk Varian Delta, agar jumlah kasus Covid-19 dapat menurun.

"Jadi apa yang dibikin Kapolda dan Pangdam saya akan cek, kita harus bisa di atas 30 persen penurunan mobilitas, dengan paling baik 50 persen. Kalau makin lama penurunannya, makin lama pula ini terjadi dan makin payah ekonomi kita. Presiden memerintahkan jangan lama-lama mengenai masalah ini," pinta Luhut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengaku sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jateng untuk bisa menurunkan mobilitas warga.

"Mengenai solusi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yaitu akan diberikan Surat Keterangan Bekerja, dan kami sudah briefing bersama Kapolres, Dandim, dan pihak terkait telah memerintahkan daerah kabupaten/kota untuk mendata kantor atau tempat yang merupakan esensial dan kritikal untuk memberikan surat keterangan kepada karyawannya untuk dapat dipetakan," kata Luthfi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x