Ini Aturan PPKM Level 4, Mall dan Tempat Ibadah Sama-sama 'Ditutup'

- 21 Juli 2021, 20:42 WIB
Aturan PPKM Level 4, tempat ibadah dan mall sama-sama ditutup dari aktivitas yang melibatkan orang banyak/Foto: Ilustrasi
Aturan PPKM Level 4, tempat ibadah dan mall sama-sama ditutup dari aktivitas yang melibatkan orang banyak/Foto: Ilustrasi /Kolase Instagram/@jelajahsolo dan @soloinfo

WARTA SAMBAS - Lantaran merupakan perpanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, aturan PPKM Level 4 pun tidak jauh berbeda.

Aturan PPKM Level 4 yang berlaku sejak 21 sampai 25 Juli 2021 mendatang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Pembatasan-pembatasan pada aktivitas sektor esensial dan kritikal juga menjadi bagian dalam aturan PPKM Level 4 ini. 

Dalam Aturan PPKM Level 4 ini, kegiatan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), baik di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, maupun Tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara online.

Sementara untuk kegiatan pada sektor non esensial harus 100 persen dari rumah atau Work From Home (WFH).

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlaku di 49 Kabupaten dan Kota se-Pulau Jawa, dari Kepulauan Seribu sampai Sleman

Berikut aturan untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan: 

  1. Beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat
  2. Beroperasi dengan 25 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Adapun sektor yang dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf meliputi: 

  1. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
  2. Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
  3. Perhotelan non penanganan karantina

Berikut aturan untuk sektor industri orientasi ekspor dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir dan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x