Tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah 'ditutup'.
Penutupan tempat ibadah ini dimaksukan, bahwa tempat ibadah tersebut tidak melakukan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah.
Selama PPKM Level 4 ini, umat beragama diminta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Demikia pula kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 untuk mencegah penularan Covid-19.***