Ini Rincian Aturan PPKM Darurat Kota Pontianak, Patuhi!

- 12 Juli 2021, 11:39 WIB
Ini Aturan PPKM Darurat Kota Pontianak
Ini Aturan PPKM Darurat Kota Pontianak /Instagram Kota Pontianak/

WARTA SAMBAS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Kota Pontianak, Kalimantan Barat sudah dimulai sejak Senin 12 Juli 2021 hari ini sampai 20 Juli mendatang.  

“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam Zona Merah Covid-19,” kata Iwan Amriady, Sekretaris Satgas Penangan Covid-19 Kota Pontianak, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA.

Terkait kegiatan apa saja yang dibatasi atau bahkan ditutup selama PPKM Darurat tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam Penanganan Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku di Pontianak Mulai Senin 12 Juli 2021, Ini Aturan yang Mesti Dipahami Masyarakat

Berikut rincian SE Wali Kota Pontianak menyangkut aturan PPKM Darurat tersebut:

  1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online,
  2. Sektor non esensial ditutup seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya
  3. Hajatan, seni dan tempat hiburan ditiadakan.
  4. Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup

Sementara yang masih diperkenankan untuk beroperasi secara terbatas, yakni:

  1. Supermarket
  2. Minimarket
  3. Pasar tradisional
  4. Toko kelontong
  5. Pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari

Kendati diperkenan beroperasional selama PPKM Darurat, sektor ini hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, pengunjungnya hanya boleh 50 persen dari kapasitas tempat, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara pedagang makanan dan minuman yang harus take away atau pembeli harus membawa pulang apa yang dibelinya, yakni:

  1. Restoran
  2. Rumah Makan
  3. Warung Makan
  4. Warung Kopi (Warkop)
  5. Kafe
  6. Pedagang Kaki Lima (PKL)
  7. Lapak jajanan
  8. Lamongan

“Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelas Iwan Amriady.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x