Ini Rincian Aturan PPKM Darurat Kota Pontianak, Patuhi!

- 12 Juli 2021, 11:39 WIB
Ini Aturan PPKM Darurat Kota Pontianak
Ini Aturan PPKM Darurat Kota Pontianak /Instagram Kota Pontianak/

Sedangkan sektor kritikal boleh beoperasional 100 persen dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat, yakni:

  1. Rumah Sakit
  2. Klinik
  3. Praktik dokter atau bidan
  4. Laboratorium
  5. Apotek
  6. Toko obat.
  7. Keamanaan dan ketertiban umum
  8. Penanganan bencana
  9. Energi
  10. Logistik
  11. Transportasi dan distribusi

Transportasi dan distribusi diutamakan yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dan penunjang, di antaranya:

  1. Makanan dan minuman untuk masyarakat
  2. Makanan atau minuman untuk hewan ternak dan hewa peliharaan,
  3. Pupuk dan petrokimia
  4. semen dan bahan bangunan obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik,
  5. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
  6. Staf di fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Iwan Amriady.

Untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas 50 presen staf yang bekerja, yakni:

  1. Bank
  2. Asuransi
  3. Pegadaian
  4. Dana pensiun dan
  5. Lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer

Kemudian untuk sektor teknologi dan komunikasi kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja, yakni:

  1. Operator seluler
  2. Data center
  3. Internet
  4. Pos
  5. Media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat

“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” kata Iwan Amriady

Ia menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang di lokasi sendiri maupun dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.

“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status Zona Merah," pungkas Iwan Amriady.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x