Ini Rincian Aturan PPKM Darurat Kota Pontianak, Patuhi!

- 12 Juli 2021, 11:39 WIB
Ini Aturan PPKM Darurat Kota Pontianak
Ini Aturan PPKM Darurat Kota Pontianak /Instagram Kota Pontianak/

WARTA SAMBAS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Kota Pontianak, Kalimantan Barat sudah dimulai sejak Senin 12 Juli 2021 hari ini sampai 20 Juli mendatang.  

“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam Zona Merah Covid-19,” kata Iwan Amriady, Sekretaris Satgas Penangan Covid-19 Kota Pontianak, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA.

Terkait kegiatan apa saja yang dibatasi atau bahkan ditutup selama PPKM Darurat tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam Penanganan Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku di Pontianak Mulai Senin 12 Juli 2021, Ini Aturan yang Mesti Dipahami Masyarakat

Berikut rincian SE Wali Kota Pontianak menyangkut aturan PPKM Darurat tersebut:

  1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online,
  2. Sektor non esensial ditutup seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya
  3. Hajatan, seni dan tempat hiburan ditiadakan.
  4. Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup

Sementara yang masih diperkenankan untuk beroperasi secara terbatas, yakni:

  1. Supermarket
  2. Minimarket
  3. Pasar tradisional
  4. Toko kelontong
  5. Pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari

Kendati diperkenan beroperasional selama PPKM Darurat, sektor ini hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, pengunjungnya hanya boleh 50 persen dari kapasitas tempat, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara pedagang makanan dan minuman yang harus take away atau pembeli harus membawa pulang apa yang dibelinya, yakni:

  1. Restoran
  2. Rumah Makan
  3. Warung Makan
  4. Warung Kopi (Warkop)
  5. Kafe
  6. Pedagang Kaki Lima (PKL)
  7. Lapak jajanan
  8. Lamongan

“Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelas Iwan Amriady.

Sedangkan sektor kritikal boleh beoperasional 100 persen dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat, yakni:

  1. Rumah Sakit
  2. Klinik
  3. Praktik dokter atau bidan
  4. Laboratorium
  5. Apotek
  6. Toko obat.
  7. Keamanaan dan ketertiban umum
  8. Penanganan bencana
  9. Energi
  10. Logistik
  11. Transportasi dan distribusi

Transportasi dan distribusi diutamakan yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dan penunjang, di antaranya:

  1. Makanan dan minuman untuk masyarakat
  2. Makanan atau minuman untuk hewan ternak dan hewa peliharaan,
  3. Pupuk dan petrokimia
  4. semen dan bahan bangunan obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik,
  5. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
  6. Staf di fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Iwan Amriady.

Untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas 50 presen staf yang bekerja, yakni:

  1. Bank
  2. Asuransi
  3. Pegadaian
  4. Dana pensiun dan
  5. Lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer

Kemudian untuk sektor teknologi dan komunikasi kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja, yakni:

  1. Operator seluler
  2. Data center
  3. Internet
  4. Pos
  5. Media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat

“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” kata Iwan Amriady

Ia menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang di lokasi sendiri maupun dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.

“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status Zona Merah," pungkas Iwan Amriady.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah