WARTA SAMBAS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang sejatinya berakhir 20 Juli 2021, diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
Pengumuman PPKM Darurat diperpanjang tersebut disampaikan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 20 Juli 2021 malam.
Menurut Jokowi, jika kasus Covid-19 menurun saat PPKM Darurat diperpanjang ini, maka hari berikutnya akan dilonggarkan secara bertahap.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.
Pemerintah, lanjut Jokowi, telah menerapkan PPKM Darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa dan Bali serta 15 kabupaten dan kota lainnya.
"Kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," kata Jokowi.