PPKM Darurat Diperpanjang sampai 25 Juli 2021, Jokowi: 26 Juli Dibuka Secara Bertahap

- 21 Juli 2021, 01:10 WIB
Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. /

WARTA SAMBAS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang sejatinya berakhir 20 Juli 2021, diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Pengumuman PPKM Darurat diperpanjang tersebut disampaikan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 20 Juli 2021 malam.

Menurut Jokowi, jika kasus Covid-19 menurun saat PPKM Darurat diperpanjang ini, maka hari berikutnya akan dilonggarkan secara bertahap.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Keputusan PPKM Perpanjangan Kota Pontianak, Tunggu Hasil Rakor Edi Rusdi Kamtono dengan Sutarmidji Besok

 

 

Pemerintah, lanjut Jokowi, telah menerapkan PPKM Darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa dan Bali serta 15 kabupaten dan kota lainnya.

"Kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," kata Jokowi.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x