PPKM Darurat Diperpanjang sampai 25 Juli 2021, Jokowi: 26 Juli Dibuka Secara Bertahap

- 21 Juli 2021, 01:10 WIB
Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. /

Ia menjelaskan, PPKM Darurat diterapkan untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19 tanpa harus melumpuhkan Rumah Sakit (RS) karena pasien over kapasitas. 

Selain itu, kata Jokowi, juga supaya layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya di RS tidak terganggu.

Selama penerapan PPKM Darurat ini, kata Jokowi, jumlah kasus Covid-19 berkurang dan Tingkat Keterisian Tempat Tidur (BOR) di RS juga menurun.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM," kata Jokowi.

Bila kasus Covid-19 terus menurun, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan Pemerintah Daerah," jelas Jokowi.

Beberapa jenis usaha juga diizinkan untuk beroperasional sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya: 

  1. Pedagang Kaki Lima (PKL)
  2. Toko kelontong
  3. Agen atau outlet voucher
  4. Pangkas rambut
  5. Laundry
  6. Pedagang asongan
  7. Bengkel kecil
  8. Cucian kendaraan, dan
  9. Usaha kecil lainnya yang sejenis.

Sementara warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan melayani pembeli hingga pukul 21.00 WIB.

Setiap setiap pengunjung atau pembeli warung makan dan lapak jajanan itu hanya diizinkan selama 30 menit.

Seperti diketahui, berdasarkan data Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 tercatat 2.950.058 kasus Covid-19 di Indonesia hingga 20 Juli 2021. 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah