Ini Aturan PPKM Level 4, Mall dan Tempat Ibadah Sama-sama 'Ditutup'

- 21 Juli 2021, 20:42 WIB
Aturan PPKM Level 4, tempat ibadah dan mall sama-sama ditutup dari aktivitas yang melibatkan orang banyak/Foto: Ilustrasi
Aturan PPKM Level 4, tempat ibadah dan mall sama-sama ditutup dari aktivitas yang melibatkan orang banyak/Foto: Ilustrasi /Kolase Instagram/@jelajahsolo dan @soloinfo
  1. Beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik
  2. Beroperasi dengan kapasitas maksimal 10 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

Untuk sektor esensial pemerintah yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanananya, diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk sektor kritikal seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian selama PPKM Level 4.

Terdapat pula sektor kritikal yang dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Berikut sektor kritikal yang bisa beroperasi dengan 100 persen dan 25 persen staf tersebut: 

  1. Penanganan bencana
  2. Energi
  3. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  4. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  5. Pupuk dan petrokimia
  6. Semen dan bahan bangunan
  7. Obyek vital nasional
  8. Proyek strategis nasional
  9. Konstruksi (infrastruktur publik)
  10. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam selama penerapan PPKM Level 4

Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya boleh menerima delivery atau take away, tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan. 

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah