PPKM Level 4 di Jakarta, Anies Baswedan Izinkan Pasar Tradisional Beroperasi

- 22 Juli 2021, 15:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizin pasar tradisional beroperasi selama PPKM Level 4
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizin pasar tradisional beroperasi selama PPKM Level 4 /Instagram.com/@aniesbaswedan

 

WARTA SAMBAS - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengizinkan pasar-pasar tradisional beroperasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Izin operasional pasar tradisional selama PPKM Level 4 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

 

Kendati diizinkan, pasar tradisional hanya diperkenankan untuk beroperasi hingga pukul 13.00 WIB selama PPKM Level 4 yang berakhir pada 25 Juli 2021.

Selain pembatasan jam operasional, pengunjung yang dipernankan pun hanya 50 persen dari kapasistas pasar tradisional di Jakarta.

"Khusus untuk Pasar Induk, dapat beroperasi sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan," kata Anies Baswedan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: Ini Aturan PPKM Level 4, Mall dan Tempat Ibadah Sama-sama 'Ditutup'

Dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 itu, Anies juga menyebutkan apotek dan toko obat di Jakarta boleh buka 24 jam nonstop.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x