TKA Dilarang Masuk Indonesia saat PPKM Level 4, Kecuali 8 'Jenis' Orang Ini...

- 22 Juli 2021, 17:27 WIB
Menkumham Yasonna Laoly resmi mengeluarkan aturan tentang TKA dilarang masuk Indonesia selama PPKM Level 4
Menkumham Yasonna Laoly resmi mengeluarkan aturan tentang TKA dilarang masuk Indonesia selama PPKM Level 4 /ANTARA/HO-Humas Kemenkumham/pri/

WARTA SAMBAS - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang masuk Indonesia.

Larangan TKA masuk Indonesia saat PPKM Level 4 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021.

Aturan tentang larangan TKA masuk Indonesia tersebut ditandatangani Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021 dan mulai berlaku dua hari setelahnya untuk penyesuaian.

"Tentu tidak fair ya jika ada orang yang sedang dalam proses terbang, kemudian langsung kita deportasi. Maka dari itu butuh penyesuaian," kata Yasonna Laoly, Menhukham, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlaku di 49 Kabupaten dan Kota se-Pulau Jawa, dari Kepulauan Seribu sampai Sleman

Menurut Yasonna Laoly, tidak semua TKA yang dilarang masuk Indonesia saat PPKM Level 4.

Berikut 8 jenis TKA yang diperbolehkan masuk Indonesia: 

  1. Mempunyai Visa Diplomatik
  2. Mempunyai Visa Dinas
  3. Mempunyai Izin Tinggal Diplomatik 
  4. Mempunyai Izin Tinggal Dinas
  5. Mempunyai Izin Tinggal Terbatas
  6. Mempunyai Izin Tinggal Tetap
  7. Orang asing dengan tujuan kemanusiaan dan kesehatan,
  8. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya

Terkait larangan untuk TKA ini, Yasonna Laoly mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

Sebagai informasi, Permenkumham yang diteken pertanggal 21 Juli 2021 tersebut menggantikan aturan lama Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x