Aturan Baru PPKM Level 4, Tito Karnavian: Kepala Daerah Kita Harapkan Mengeluarkan Produk Kebijakan Spesifik

- 26 Juli 2021, 17:21 WIB
 Rapat Koordinasi Mendagri Tito Karnavian Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jumat 23 Juli 2021
Rapat Koordinasi Mendagri Tito Karnavian Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jumat 23 Juli 2021 /Puspen Kemendagri/

Tukang Cukup, Pedagang Kaki Lima (PKL), Pedagang Asongan dan sejenisnya, kata titor, sebetulnya dari dulu juga tidak dilarang untuk beroperasi.

"Tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” terang Tito.

Sementara Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Aturan ini, jelas Tito, untuk menekan laju penularan Covid di beberapa daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Aturan baru ini harus dilaksanak 45 kabupaten/kota yang menjadi cakupan Intruksi Mendagri Nomor 25 tahun 2021 tersebut.

“Kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali, (namun) kemudian di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan,” ujar Tito.

Kemudian Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan

“Secara total kalau kita melihat jumlah daerah yang masuk Level 3 ini 276 kabupaten/kota. Sementara untuk yang masuk Level 2 itu adalah 65 kabupaten/kota,” rinci Tito.

Terkait terbitnya 3 aturan baru ini, Tito meminta para kepala daerah segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan.

“Kepala daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan mulai dari rapat koordinasi dengan Forkopimda hingga mengeluarkan produk kebijakan," kata Tito.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah