WARTA SAMBAS - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.
Keputusan PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021 juga berlaku sama dengan daerah Level 3 dan 2 penyebaran Covid-19.
PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021 ini diumumkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves RI) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pada malam ini kami diperintahkan Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan tersebut ke publik," kata Luhut, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 9 Agustus 2021 malam.
Keputusan PPKM Level 4, 3 dan 2 diperpanjang ini, kata Luhut, secara detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Dalam proses itu, kami telah berkomunikasi secara cermat dengan berbagai pihak," kata Luhut.
Berbagai pihak yang dimaksudkan Luhut tersebut di antaranya asosiasi mall, perindustrian dan lainnya.