Ferdinand Hutahaean Tersangka Ujaran Kebencian SARA, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

- 11 Januari 2022, 08:52 WIB
Ferdinand Hutahaean tersangka ujaran kebencian SARA karena cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah' melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.
Ferdinand Hutahaean tersangka ujaran kebencian SARA karena cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah' melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3. /PMJ News/Yenni/

WARTA SAMBAS - Ferdinand Hutahaean tersangka ujaran kebencian SARA karena cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah' melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Penetapan Ferdinand Hutahaean tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean tersangka setelah menjalani 11 jam pemeriksaan sebagai terlapor di Bareskrim Polri sejak Senin 10 Januari 2022 kemarin.

Karopenmas Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah gelar perkara, Tim Penyidik Ditsiber mendapat 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

"Sehingga menaikan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Ferdinand Hutahaean Ditahan Langsung usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran SARA", Selasa 11 Januari 2022.

Ferdinand Hutahaean disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.

Setelah menjadi tersangka, Ferdinand Hutahaean langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," jelas Ramadhan.

Baca Juga: Kasus Ferdinand Hutahaean, Polisi Periksa 15 Saksi

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x