Selanjutnya Ferdinand menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Penyidik pun langsung menjemputnya menuju pintu Gedung Awaloedin Djamin.
Ferdinand menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam sebelum statusnya dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Ferdinand dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usai mengunggah cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu ternyata lemah".
Laporan ini telah terdaftar dengan Nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Adapun cuitan Ferdinand di akun Twitter @FerdinandHaean3 berbunyi:
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
Ferdinand kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.***