Ferdinand Hutahaean Tersangka Ujaran Kebencian SARA, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

- 11 Januari 2022, 08:52 WIB
Ferdinand Hutahaean tersangka ujaran kebencian SARA karena cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah' melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.
Ferdinand Hutahaean tersangka ujaran kebencian SARA karena cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah' melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3. /PMJ News/Yenni/

WARTA SAMBAS - Ferdinand Hutahaean tersangka ujaran kebencian SARA karena cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah' melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Penetapan Ferdinand Hutahaean tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean tersangka setelah menjalani 11 jam pemeriksaan sebagai terlapor di Bareskrim Polri sejak Senin 10 Januari 2022 kemarin.

Karopenmas Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah gelar perkara, Tim Penyidik Ditsiber mendapat 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

"Sehingga menaikan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Ferdinand Hutahaean Ditahan Langsung usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran SARA", Selasa 11 Januari 2022.

Ferdinand Hutahaean disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.

Setelah menjadi tersangka, Ferdinand Hutahaean langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," jelas Ramadhan.

Baca Juga: Kasus Ferdinand Hutahaean, Polisi Periksa 15 Saksi

Dilansir PMJ News, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri pada Senin 10 Januari 2022 pukul 10.17 WIB

Kedatangan bekas politisi Partai Demokrat ini didampingi 3 pengacara untuk menjalani pemeriksaan atas kasus cuitannya yang mengandung unsur kebencian terhadap SARA.

Ferdinand Hutahaean mengaku memenuhi panggilan Penyidik untuk segera menuntaskan masalah ini.

"Agar bisa terang benderang, jadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," kata Ferdinand sebelum menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Profil Lengkap Ferdinand Hutahaean, Pengunggah 'Allahmu Ternyata Lemah' di Twitter

Dalam kesempatan tersebut, Ferdinand membawa barang bukti berupa riwayat kesehatan yang melatarbelanginya membuat cuitan tersebut.

"Memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya menderita penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati," kata Ferdinand.

"Jadi masalah pribadi saya ini membuat pikiran dan hati berdebat, kemudian percakapan panjang ini saya cuit singkat," jelas Ferdinand.

"Tapi ini bukan untuk menyerang pihak manapun melainkan percakapan hati dan pikiran saya," tegas Ferdinand.

Baca Juga: Tangkap Ferdinand Ramai di Twitter, Netizen Tantang Keberanian Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Selanjutnya Ferdinand menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Penyidik pun langsung menjemputnya menuju pintu Gedung Awaloedin Djamin.

Ferdinand menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam sebelum statusnya dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Ferdinand dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usai mengunggah cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu ternyata lemah". 

Laporan ini telah terdaftar dengan Nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Adapun cuitan Ferdinand di akun Twitter @FerdinandHaean3 berbunyi:

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

Ferdinand kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah