Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Bawa Bekal untuk Hidup di Penjara

- 31 Januari 2022, 10:13 WIB
Pengujar Kalimantan tempat jin buang anak, Edy Mulyadi memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri setelah sempat mangkir pada panggilan pertama.
Pengujar Kalimantan tempat jin buang anak, Edy Mulyadi memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri setelah sempat mangkir pada panggilan pertama. /Tangkapan layar YouTube Hersubeno Point

WARTA SAMBAS - Pengujar Kalimantan tempat jin buang anak, Edy Mulyadi memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri setelah sempat mangkir pada panggilan pertama.

Kendati dipanggil sebagai saksi, Edy Mulyadi hadir ke Bareskrim Polri dengan membawa bekal untuk hidup di penjara.

Seakan sudah yakin akan masuk penjara usai diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Edy Mulyadi membawa bekal pakaian dan peralatan mandi.

"Insya Allah Pak Edy sudah siap, bawa pakaian dan peralatan mandinya," ucap Herman Kadir, Kuasa Hukum Edy Mulyadi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Maman Abdurrahman Desak Kapolri Bertindak Tegas

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Edy Mulyadi sebagai saksi mulai pukul 10.00 WIB hari ini.

Pada panggilan kedua ini, Herman memastikan Edy Mulyadi hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan Bareskrim Polri.

Herman mengatakan, Edy Mulyadi sudah sangat siap menghadapi konsekuensi apapun usai menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menerima 3 laporan dari elemen masyarakat terkait ujaran Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, yakni:

1. Laporan di Polda Kalimantan Timur

2. Laporan di Polda Kalimantan Barat

3. Laporan di Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Edy Mulyadi Diundang ke Kalimantan, Penasihat Ayuong Dayak Ketungau Tesaet: untuk Menyucikan Mulut Anda

Selain laporan elemen masyarakat di 3 Polda tersebut, Polri juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap terkait ujaran Edy Mulyadi.

Ketiga laporan di Polda ditarik ke Bareskrim Polri. Sehingga pada 26 Januari 2022, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat 28 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Polisi Panggil Edy Mulyadi Jumat 28 Januari 2022, Statusnya Masih Saksi

Namun Edy Mulyadi melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. 

Seperti diketahui, Edy Mulyadi dipolisikan terkait pernyataannya ketika mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam jumpa pers.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah