Tanggapi Pernyataan Jokowi Boleh Kampanye, OSO : Presiden Tidak Boleh Berpihak dan Harus Netral

- 29 Januari 2024, 05:19 WIB
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menghadiri acara Konsolidasi DPC Partai Hanura Singkawang di Hotel Mahkota Jumat, 11 November 2023
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menghadiri acara Konsolidasi DPC Partai Hanura Singkawang di Hotel Mahkota Jumat, 11 November 2023 /Foto: Hamdani/Kalbartime.com/

Baca Juga: Warga Palestina Puji Keputusan Mahkamah Internasional untuk Cegah Aksi Genosida di Gaza

Jokowi mengatakan, pasal tersebut sesuai dengan pernyataannya yang menyebutkan bahwa Presiden boleh melakukan kampanye.

"Jelas semua, tolong jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menjelaskan ketentuan perundang-undangan sebab ditanya," ujar dia, Jumat 26 Januari 2024.

Selain itu, Jokowi juga memperlihatkan kertas yang bertuliskan pasal 281, dan berisi aturan jika Presiden dan Wakil Presiden berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara serta menjalani cuti di luar tanggungan.

"Kemudian pasal 281 Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan jika berkampanye. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan terkecuali pengamanan, dan cuti di luar tanggungan negara," ujar Jokowi.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah