Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus Kabulkan Eksepsi Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

- 27 Mei 2024, 17:05 WIB
Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /

WARTA PONTIANAK - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi mantan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Nota keberatan atau eksepsi diajukan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Sempat DPO, Caleg Terpilih DPRD Aceh Tamiang Dibekuk Polisi Terkait Narkoba

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp650 juta. Uang itu diberikan terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu Jawahirul Fuad.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan jaksa tidak berwenang menuntut Gazalba. Alasannya, jaksa menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, ketentuan menuntut hakim agung merujuk pada Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan.

"Jadi, kami menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” katanya, Senin 27 Mei 2024,

Baca Juga: Dengar Musik Favorit Dikabarkan Bantu Seseorang Dalam Kondisi Tertekan, Ini Alasan Peneliti

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah