Program PEN, Pemerintah Resmi Berlakukan PPnBM. Berikut Sederet Daftar Mobil yang Disubsidi

- 3 Maret 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM.
Ilustrasi kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM. /Dok. HBC/

WARTA SAMBAS - Dorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang otomotif, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi menerapkan pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dimulai per 1 Maret 2021. 

Atas keputusan ini, beberapa perusahaan yang memproduksi mobil mendapat insentif melalui keputusan Menperin adalah Suzuki Motor Indonesia, Astra Daihatsu, Toyota Motor Manufacturing Indonesia, SGMW Wuling Indonesia, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, dan Honda Prospect Motor. 

Baca Juga: Bayi Laki-laki Berusia 2 Hari Ditemukan dalam Kantong Plastik di Mobil Bak Sampah

Terdapat 21 mobil yang mendapat insentif dengan syarat harus memenuhi komponen tingkat kandungan dalam negeri dengan batas minimal sebanyak 70.

Syarat lainnya adalah kondisi kubikasi mesin mobil tidak lebih dari 1500 cc, jenis mobil khusus mobil penumpang atau sedan dengan penggerak dua roda.

Dalam surat keputusan itu juga menyatakan pembelian lokal untuk produk yang diberikan PPnBM ditanggung pemerintah harus mencapai dengan batas minimal 70 persen.

Insentif ini akan berlaku secara bertahap dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, yaitu mulai dari Maret sampai November 2021 dengan rincian :

Baca Juga: Tak Hiraukan Teriakan Pengawal, Begini Reaksi Emak-emak Hadang Mobil Presiden hingga Jatuhkan Motor Paspampres

Pada tahap pertama untuk penurunan PPnBM 100 persen akan berlangsung pada Maret – Mei.

Pada tahap kedua untuk penurunan PPnBM 50 persen akan berlangsung pada Juni – Agustus.

Pada tahap ketiga atau terakhir untuk penurunan PPnBM 25 persen akan berlangsung pada September – November.

Untuk menindaklanjuti dari aturan tersebut, Kementerian Perindustrian telah merilis daftar mobil yang tertera di dalam surat keputusannya.

Berikut daftar mobil dengan insentif yang telah ditetapkan melansir dari PikiranRakyat-Indramayu.com dalam artikel Pemerintah Resmi Berlakukan PPnBM, Ini Daftar Mobil yang Mendapat Insentif bersumber dari Antara:

Baca Juga: Jokowi Lempar Sovenir dari Atap Mobil Terbuka, Roy Suryo : Saya Sudah Periksa Teliti, Dijamin Memang Asli

- Mitsubishi Xpander (80 persen)

- Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)

- Daihatsu Xenia (79,2 persen)

- Daihatsu Rocky (70 persen)

- Daihatsu Luxio (70,4 persen)

- Daihatsu GrandMax Max Minibus (77,1 persen)

- Daihatsu Terios (75,2 persen)

- Toyota Avanza (78,9 persen)

- Toyota Yaris (74,4 persen)

Baca Juga: Soroti Jokowi Bagikan Sovenir Sebabkan Kerumunan, Mardani Ali : Sudah Dipersiapkan di Mobil, Bukan Spontanitas

- Toyota Sienta (72,9 persen)

- Toyota Rush (74,8 persen)

- Toyota Vios (74 persen)

- Toyota Raize (70 persen)

- Wuling Confero ( 70,5 persen)

- Nissan Livina (80 persen)

- Honda BR-V (76 persen)

- Honda Brio RS (78 persen)

- Honda HR-V (70 persen)

- Honda Mobilio (75 persen)

Baca Juga: Nyetir Sambil Mabuk, Park Si Yeon Tabrak Mobil di Lampu Merah

- Suzuki XL-7 (71,5 persen)

- Suzuki New Ertiga (70,5 persen)

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita optimis dengan keputusannya menurunkan harga kendaraan bermotor dalam negeri akan bermanfaat dengan baik sehingga produk lebih terjangkau dan meningkatkan daya beli pada masyarakat.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Antara indramayu.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah