Agar Bisa Lolos PPPK 2021, Guru Honorer Harus Pahami Informasi Pendaftarannya

4 Januari 2021, 23:10 WIB
Ilustrasi: seleksi guru PPPK 2021 /BKN

WARTA SAMBAS – Pemerintah telah membuka formasi sebanyak satu juta bagi para guru di Indonesia. Sehingga bagi mereka yang saat ini terdata sebagai guru honorer, ujian seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, merupakan rencana alternatif pengganti CPNS 2021.

Dalam kegiatan sosialisasi bulan lalau, pihak GTK Kemendikbud menyampaikan proses dan progres yang sedang dilakukan pihaknya.

Seperti diberitakan Fix Indonesia dalam artikel berjudul "PPPK 2021 Segera Dibuka Awal Tahun ini, Pahami Informasi terkait Pendaftaran Ini Agar Lolos", persiapannya yaitu yang pertama mengenai data base kualifikasi guru dan kebutuhan guru di daerah akan ditargetkan selesai pada Desember 2020 ini.

Baca Juga: Ujian Seleksi Guru PPPK 2021 Segera Dibuka, Catat Informasi Pelaksanaannya

Kedua mengenai regulasi pendukung kualifikasi pendidikan akan rampung pada Januari 2021, hingga pengumuman seleksi dan ujian selesai.

Sementara mekanisme seleksi PPPK, yang berhak mendaptarkan diri adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik baik mereka yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, serta mereka yang memiliki sertifikat pendidik kemudian guru honorer K 2 yang pernah terdaftar di Dapodik atau data base BKN.

Adapun hal yang perlu dipahami dalam pendaftaran PPPK 2021 ini adalah :

Baca Juga: Kemendikbud Tak Wajibkan Sekolah Tatap Muka

Informasi mengenai pendaftaran

  1. Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:

- Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.

- Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.

 Baca Juga: Ini Cara Cairkan Bantuan PIP Rp1 Juta bagi Siswa Sekolah Hanya dengan NISN

  1. Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri:

- Jika tersedia formasi di sekolah tempat mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.

- Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan didaftarkan di sekolah induk.

- Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat yang bersangkutan mengajar, guru dapat mendaftar di sekolah lain.

 Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dibatalkan, Ini Sebabnya...

  1. Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.
  2. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.
  3. Setiap peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.

Setelah proses pendaftaran kemudian akan memasuki ujian seleksi dan perlu diingat bahwa Kemendikbud menanggung semua biaya penyelenggaraan ujian seleksi pada PPPK 2021 ini.

Baca Juga: Sekolah Bisa Sanggah Pengumuman LTMPT Terkait Data Kuota SNMPTN 2021

Perlu diingat bahwa Kemendikbud menanggung semua biaya penyelenggaraan ujian seleksi pada PPPK 2021 ini.

Selain itu, Passing grade akan ditentukan oleh panitia seleksi nasional dan diumumkan pada bulan Januari 2021 serta tidak ada afirmasi terkait passing grade.

Dalam pelaksanaan ujian seleksi PPPK 2021 ini, yang berbeda dari pelaksanaan sebelumnya adalah para pendaftar bisa mengikuti seleksi lebih dari satu kali.

Baca Juga: Ini Cara Cairkan Bantuan PIP Rp1 Juta bagi Siswa Sekolah Hanya dengan NISN

Sehingga agar bisa lolos ujian seleksi PPPK 2021 yang sebentar lagi dibuka, alangkah baiknya para pendaftar mempersiapkan diri dari sekarang. Baik dalam hal administrasi maupun dalam meningkatkan kompetensi. *** (Sandi Susandi/FixIndonesia.com)

Editor: Yuniardi

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler