Kemendikbud Tak Wajibkan Sekolah Tatap Muka

- 3 Januari 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka.
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. /Bayu Pratama S/ANTARA

WARTA SAMBAS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memang membolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di mulai Januari 2021. Tetapi sifatnya tidak wajib.

"Keputusan akhir tetap ada di orangtua. Jika orangtua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," jelas Ainun Na'im, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, seperti diberitakan Semarangku.com dalam artikel berjudul “Mulai Januari Sekolah Tatap Muka Dibolehkan, Kemendikbud: Tapi Tidak Wajib!”, Minggu 3 Januari 2021.

Selain keputusan apakah sekolah tatap muka atau di rumah berada di tangan orangtua, lanjut Ainun, pihak sekolah juga harus mematuhi aturan jika ini sepakat melaksanakan PTM.

Salah satunya, tambah dia, kelas untuk PTM itu hanya boleh diisi 50 persen total siswa. Sehingga nantinya diberlakukan sistem rotasi.

Baca Juga: Karena Ini Pertumbuhan Ekonomi Bisa Mencapai 5,5 Persen pada 2021

Seperti diketahui, lantaran sifatnya tidak wajib ini, beberapa daerah seperti Kota Singkawang yang semula akan memulai PTM pada 4 Januari 2021, terakhir memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut. “Belum dapat dilaksanakan," kata HM Nadjib, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.

Banyak faktor yang mempengaruhinya pembatalan tersebut. "Salah satunya lebih mengedepankan keselamatan siswa dan guru,” kata Nadjib.

Segala aspek dipertimbangkan oleh pihaknya, faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi prioritas dan tidak bisa ditawar-tawar.

Baca Juga: Ini Modal Pemulihan Ekonomi Indonesia, Menperin Agus Gumiwang: Cukup Kuat

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x