Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 serta melihat kondisi di Singkawang saat ini.
Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang juga sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2020, namun dengan catatan pembalajaran tatap muka bisa dilaksanakan jika Kota Singkawang sudah di zona kuning. “Sementara sampai saat ini kota Singkawang masih di zona orange,” jelas Nadjib.***(Risco Ferdian/Semarangku.com)