Ini Passing Grade PPPK Guru 2021, Berbeda-beda setiap Jabatan

- 13 September 2021, 16:38 WIB
Nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 berbeda-beda, tergantung jenis jabatan yang dilamar
Nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 berbeda-beda, tergantung jenis jabatan yang dilamar /Foto: Dok. Menpan.go.id/

WARTA SAMBAS - Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru atau passing grade PPPK Guru 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan, pelamar yang tidak memenuhi passing grade PPPK Guru 2021 tidak akan lolos seleksi.

KemenPAN RB mengungkapkan, passing grade PPPK Guru 2021 ditetapkan berbeda-beda untuk setiap jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Passing Grade CPNS 2021 Naik, KemenPAN RB: Ada Penambahan Jumlah Soal

Hal itu sesuai Keputusan Menteri PAN RB Nomor 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2021.

Demikian penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN RB Katmoko Ari Sambodo.

Menurut Katmoko, dalam pengadaan PPPK Guru 2021, hanya ada dua seleksi, yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

“Jadi tidak ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk PPPK," kata Katmoko, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman resmi KemenPAN RB, Senin 13 September 2021.

Seleksi PPPK Guru 2021 ini, kata Katmoko, dirangkum menjadi satu kesatuan, yakni Seleksi Kompetensi yang terdiri atas:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x