Suket PCR Swab Test Jadi Syarat Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Langsung Gugur Bila Terbukti Palsu

- 28 Agustus 2021, 20:19 WIB
Suket PCR Swab Test menjadi syarat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021./Foto: Ilustrasi
Suket PCR Swab Test menjadi syarat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021./Foto: Ilustrasi /Dok.Humas Pemprov Bali

WARTA SAMBAS - Surat Keterangan atau Suket PCR Swab Test menjadi syarat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Setiap peserta seleksi CPNS dan PPPK Non Guru di Kota Singkawang, Kalimantan Barat wajib menunjukkan Suket PCR Swab Test dengan hasil negatif Covid-19.

Suket PCR Swab Test negatif Covid-19 tersebut ditunjukkan ketika peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Non Guru 2021.

"Ini merupakan aturan baru," kata Zulhiar, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Passing Grade CPNS 2021 Naik, KemenPAN RB: Ada Penambahan Jumlah Soal

Zulhiar mengatakan, aturan tersebut sesuai Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021.

Selain itu, aturan tersbeut juga sesuai dengan rekomendasi Ketuan Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam pelaksanaan aturan baru ini, Zulhiar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait pada pelaksanaan tes. 

"Jika memang ditemukan adanya surat keterangan PCR/Antigen palsu, maka peserta yang bersangkutan dianggap gugur dan akan diproses lebih lanjut," tegas Zulhiar.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x