Suket PCR Swab Test Jadi Syarat Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Langsung Gugur Bila Terbukti Palsu

- 28 Agustus 2021, 20:19 WIB
Suket PCR Swab Test menjadi syarat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021./Foto: Ilustrasi
Suket PCR Swab Test menjadi syarat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021./Foto: Ilustrasi /Dok.Humas Pemprov Bali

Selain harus membawa Suket PCR Swab Test peserta juga diingatkan untuk membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan KTP Asli.

Bisa pula Surat Keterangan pengganti KTP Asli yang masih berlaku, Kartu Keluarga Asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

"Jika ada peserta yang tidak membawa, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti tes," tegas Zulhiar.

Apabila peserta memberikan data atau dokumen palsu kepada panitia, maka yang bersangkutan dianggap gugur, bahkan akan diproses lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x