Selain harus membawa Suket PCR Swab Test peserta juga diingatkan untuk membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan KTP Asli.
Bisa pula Surat Keterangan pengganti KTP Asli yang masih berlaku, Kartu Keluarga Asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
"Jika ada peserta yang tidak membawa, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti tes," tegas Zulhiar.
Apabila peserta memberikan data atau dokumen palsu kepada panitia, maka yang bersangkutan dianggap gugur, bahkan akan diproses lebih lanjut.***