Suket PCR Swab Test Jadi Syarat Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Langsung Gugur Bila Terbukti Palsu

- 28 Agustus 2021, 20:19 WIB
Suket PCR Swab Test menjadi syarat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021./Foto: Ilustrasi
Suket PCR Swab Test menjadi syarat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021./Foto: Ilustrasi /Dok.Humas Pemprov Bali

WARTA SAMBAS - Surat Keterangan atau Suket PCR Swab Test menjadi syarat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Setiap peserta seleksi CPNS dan PPPK Non Guru di Kota Singkawang, Kalimantan Barat wajib menunjukkan Suket PCR Swab Test dengan hasil negatif Covid-19.

Suket PCR Swab Test negatif Covid-19 tersebut ditunjukkan ketika peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Non Guru 2021.

"Ini merupakan aturan baru," kata Zulhiar, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Passing Grade CPNS 2021 Naik, KemenPAN RB: Ada Penambahan Jumlah Soal

Zulhiar mengatakan, aturan tersebut sesuai Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021.

Selain itu, aturan tersbeut juga sesuai dengan rekomendasi Ketuan Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam pelaksanaan aturan baru ini, Zulhiar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait pada pelaksanaan tes. 

"Jika memang ditemukan adanya surat keterangan PCR/Antigen palsu, maka peserta yang bersangkutan dianggap gugur dan akan diproses lebih lanjut," tegas Zulhiar.

Ia mengungkapkan, seleksi CPNS di Kota Singkawang saat ini sudah sampai tahap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Sementara proses penerimaan PPPK Non Guru akan diumumkan Panitia Penyelenggara Seleksi melalui potal SSCASN dan media sosial resmi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Saat ini jumlah peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS di Kota Singkawang 2.527 orang, sedangkan peserta PPPK Non Guru 473 orang.

"Dari jumlah ini kita perkirakan dalam 7 hari pelaksanaan tes SKD akan selesai," jelas Zulhiar.

Untuk lokasi pelaksanaan tes SKD CPNS di SMK Negeri 2 Singkawang. Hanya saja pihaknya masih menunggu penetapan jadwal pelaksanaan dari BKN.

"Sedangkan untuk jadwal pelamar yang memilih lokasi tes di luar SMK Negeri 2 Singkawang, maka waktu pelaksanaannya akan dimulai dari tanggal 2 September sampai 13 Oktober 2021," rinci Zulhiar.

Pada pelaksanaan tes SKD, pihaknya akan menyiapkan 120 unit komputer karena menggunakan Computer Asisted Test (CAT).

"Prokes akan kami laksanakan sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021," kata Zulhiar.

Peraturan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021.

Kemudian Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19.

Selain harus membawa Suket PCR Swab Test peserta juga diingatkan untuk membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan KTP Asli.

Bisa pula Surat Keterangan pengganti KTP Asli yang masih berlaku, Kartu Keluarga Asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

"Jika ada peserta yang tidak membawa, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti tes," tegas Zulhiar.

Apabila peserta memberikan data atau dokumen palsu kepada panitia, maka yang bersangkutan dianggap gugur, bahkan akan diproses lebih lanjut.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x