WARTA SAMBAS - Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Calon Pegawasi Ngeri Sipil (CPNS) 2021 naik dari tahun sebelumnya, karena terdapat penambahan jumlah soal.
Passing Grade CPNS 2021 naik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021.
KemenPAN RB memutuskan untuk menaikkan Passing Grade CPNS 2021 demi menjamin terpenuhinya kompotensi dasar setiap PNS.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN RB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, secara nilai mutlaknya passing grade dinaikkan.
Baca Juga: CPNS 2021, Kemenkumham Terima Lulusan SMA
Namun, jika dilihat dari penambahan jumlah soal, secara proporsi hanya ada kenaikan sedikit dibandingkan tahun 2019.
Berikut rincian Passing Grade CPNS 2021:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 80
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Sambodo menjelaskan, perubahan Passing Grade CPNS 2021 ini dipengaruhi penambahan butir soal pada TKP, dari semula 35 menjadi 35 soal.