Passing Grade CPNS 2021 Naik, KemenPAN RB: Ada Penambahan Jumlah Soal

- 30 Juli 2021, 17:22 WIB
Kemenpan RB mengumumkan, nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2021 naik dari sebelum
Kemenpan RB mengumumkan, nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2021 naik dari sebelum /Instagram/@kemenpanrb

 

WARTA SAMBAS - Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Calon Pegawasi Ngeri Sipil (CPNS) 2021 naik dari tahun sebelumnya, karena terdapat penambahan jumlah soal.

Passing Grade CPNS 2021 naik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021.

KemenPAN RB memutuskan untuk menaikkan Passing Grade CPNS 2021 demi menjamin terpenuhinya kompotensi dasar setiap PNS.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN RB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, secara nilai mutlaknya passing grade dinaikkan. 

Baca Juga: CPNS 2021, Kemenkumham Terima Lulusan SMA

Namun, jika dilihat dari penambahan jumlah soal, secara proporsi hanya ada kenaikan sedikit dibandingkan tahun 2019.

Berikut rincian Passing Grade CPNS 2021: 

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 80
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Sambodo menjelaskan, perubahan Passing Grade CPNS 2021 ini dipengaruhi penambahan butir soal pada TKP, dari semula 35 menjadi 35 soal.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x