Passing Grade CPNS 2021 Naik, KemenPAN RB: Ada Penambahan Jumlah Soal

- 30 Juli 2021, 17:22 WIB
Kemenpan RB mengumumkan, nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2021 naik dari sebelum
Kemenpan RB mengumumkan, nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2021 naik dari sebelum /Instagram/@kemenpanrb

Sementara TWK 30 soal dan TIU 35 soal, sama dengan jumlah soal pada seleksi CPNS tahun sebelumnya.

Ia mengatakan, ketentuan Passing Grade 2021 ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Nilai kumulatif SKD-nya paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, tidak menjawab bernilai 0.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah