Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 353 Kilogram Jaringan Internasional, Polisi Amankan 6 Tersangka

11 Februari 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi sabu-sabu /ABRIAWAN ABHE/ANTARA

WARTA SAMBAS - Polisi kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional Timur Tengah (Timteng)-Malaysia-Aceh seberat 353 kilogram dengan 6 orang tersangka yang turut diamankan. 

Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar meneranagkan pengungkapan perkara ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Antara lain, di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh; Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dan Desa Meusanah Tambo, Kecamatan Jeunieb, dan Kabupaten Bireuen.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Begini Motifya 

"Waktu penangkapan yaitu Rabu (27/1/2021) pagi, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa (2/1/2021) siang dan malam, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib," kata Krisno dalam pernyataan resminya, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021 dikutip dari PMJ News.com

Adapun 11 orang tersangka itu antara lain, KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. "Sebagai penerima antara lain SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41)," beber Krisno menambahkan.

Lebih jauh Krisno menuturkan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut dengan jumlah yang besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.

"Kemudian dibentuk tim gabungan tdd DitIpidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," beber Krisno.

Baca Juga: Pembunuhan di Pontianak Gara-gara Pihak Keluarga Istri Pelaku Minta Mereka Cerai

Berikutnya, pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Saat kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Bongkar Praktek Aborsi, Polisi Amankan 3 Tersangka

Dari sana, polisi bersama personel gabungan menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperwaee, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal.

"Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberap tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangakapan di lokasi (TKP) pertama yaitu 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu berat brutto 343.380 gram, satu unit handphone Satelit Merk Thuraya, tiga unit ponsel GSM dan dokumen kapal.

"Di TKP 2, anggota menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca digital merk Scale dan 1 unit HP merk Nokia warna putih. Di TKP 3 itu 6,66 kilogram sabu, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit becak motor. Sehingga total BB sabu yang disita 353 kilogram," kata Krisno.

Baca Juga: Pria di Pontianak Habisi Keluarganya Sendiri: Kakak Ipar Tewas, Istri dan Mertua Kritis

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler