Raup Keuntungan Hingga Rp75 Juta, Polisi Tangkap 2 Orang Penyebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati

2 Maret 2021, 20:45 WIB
Sebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Begini Kronologinya /Instagram/@gabriellalarasati

WARTA SAMBAS - Setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan video syur mirip artis Gabriella Larasati, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka pelaku penyebar video tersebut. 

Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka, NK dan MSA, yang menyebarkan konten video syur mirip artis sinetron Gabriella Larasati.

Beberapa waktu lalu, video syur mirip artis sinetron Gabriella Larasati tersebar luas di media sosial dan menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Soal Video Syur, Gabriella Larasati Diperiksa Polisi! Begini Gambaran Isi Video-nya

Terkait kasus video syur tersebut, Gabriella Larasati juga sudah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa pihaknya menangkap NK di kawasan Halimun, Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, MSA ditangkap di daerah Trenggalek, Jawa Timur setelah sempat bersembunyi di dalam hutan.

Melalui siaran langsung pada Senin, 1 Maret 2021, Ady Wibowo mengatakan bahwa NK dan MSA, mengunggah video syur mirip artis Gabriella Larasati secara masif di media sosial.

Ady kemudian mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menyebarkan vido syur mirip Gabriella Larasati.

Baca Juga: Dianggap Meresahkan, Video Syur Mirip Gabriella Larasati Dilaporkan ke Polisi

"Tersangka NK mempunyai twitter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower," ujar Ady Wibowo melansir dari Klik Seleb dalam artikel Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati, Ternyata Raup Untung hingga Rp75 Juta bersumber dari PMJ News. 

Sementara itu, MSA diketahui memiliki website dengan jumlah pelanggan sebanyak 14 ribu. Tersangka kemudian mengambil keuntungan sebesar Rp300 ribu untuk setiap member yang menginginkan video tersebut.

Tersangka telah menjalankan aksinya selama 10 bulan terakhir dan telah meraup keuntungan sebesar Rp75 juta. 

Saat ini, NK dan MSA ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Undang-Undang Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Viral Video Syur 14 Detik Mirip Gabriella Larasati, Bintang Sinetron ‘Siapa Takut Jatuh Cinta’

Meski demikian, Teuku Arsya kemudian mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai konten video syur mirip artis Gabriella Larasati itu.

Diketahui bahwa kasus video syur mirip artis Gabriella Larasati ini dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Senanantha ke Polres Metro Jakarta Barat pada Februari 2021 lalu.***

Senanantha melaporkan hal tersebut karena mengaku khawatir jika video tersebut ditonton oleh anak-anak di bawah umur dan dapat merusak moral generasi muda bangsa Indonesia.***

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News Klik Seleb PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler